Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Laporan Dana Kampanye Parpol Masih Jauh dari Standar

Kompas.com - 30/12/2013, 16:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangnya, semua laporan yang diserahkan parpol ke KPU tak sesuai dengan format yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan, dari empat parpol yang laporan awal dana kampanyenya telah dipublikasikan KPU, tidak ada satu pun yang membuat laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Keempat parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.

“Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU Nomor Tahun 2013 masih belum dipenuhi,” kata Fahmi di Sekretariat ICW, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Secara umum, ia mengatakan, dalam laporan yang disampaikan keempat parpol tersebut tak mencantumkan nomor rekening khusus dana kampanye, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, dalam laporan tersebut juga tak dicantumkan asal perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye.

Sementara itu, secara spesifik, ia mencontohkan, belum adanya rincian sumbangan yang nilainya cukup besar yang melebihi plafon sumbangan perusahaan di dalam UU, seperti yang terdapat di dalam laporan awal Nasdem. Di dalam laporan tersebut, ia mengatakan, ada sumbangan barang yang nominalnya bahkan lebih dari Rp 25 miliar.

“Untuk Golkar, PAN dan PKB ada sumbangan jasa yang sangat besar yang berasal dari kandidat. Perlu dipertanyakan apakah semua jasa kandidat telah dihitung sesuai dengan pasar wajar, atau sekedar tidak ingin diikutkan di dalam rekening khusus dana kampanye parpol,” katanya.

Ia menambahkan, laporan dana kampanye yang buruk mengindikasikan bahwa parpol masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanyenya. Seharusnya, parpol dapat diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 139 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com