Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly: Patrialis Akbar Tak Punya Legitimasi sebagai Hakim MK

Kompas.com - 30/12/2013, 16:02 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Refly mengatakan, sejak Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Patrialis tidak memiliki legitimasi sebagai hakim konstitusi.

"Setelah keppres dibatalkan, apa legal ground dia dalam bertindak (sebagai hakim MK)," kata Refly saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Ia menjabarkan, dalam dunia hukum dikenal asas res judicata pro veritate habeteur. Artinya, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), apa yang saat ini diputuskan oleh pengadilan berlaku sampai ada keputusan di atas yang menganulirnya. Dengan demikian, kata Refly, Patrialis tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam membuat putusan-putusan di MK.

"Dalam aspek hukum, kebatalan keprres itu belum tentu tidak eksis. Kebatalan itu justru eksis, kecuali bandingnya diterima," ujar lulusan Universitas Gadjah Mada itu.

Refly juga mengapresiasi putusan pembatalan keppres yang dikeluarkan PTUN itu karena dinilainya sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK yang sudah disahkan DPR menjadi UU. Menurutnya, dalam UU MK disebutkan bahwa pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Hal itu yang tidak terjadi dalam pengangkatan Patrialis.

"Dulu ada Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) yang mewujudkan asas-asas itu. Kenapa sejak tahun 2010 tidak ada lagi," tanyanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, menyambut positif putusan itu. Perkara itu ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta.

Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com