Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Pendapatan Lain TVRI yang Sebenarnya Bisa Diandalkan

Kompas.com - 28/12/2013, 16:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memblokir anggaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun 2014 sebesar Rp 1,4 triliun. Pemblokiran ini sempat diprotes anggota Komisi I, Max Sopacua yang menilai pemblokiran ini akan membuat stasiun televisi itu tidak bisa mengudara tahun depan.

Seorang pejabat internal TVRI yang enggan disebutkan namanya mengatakan pemblokiran anggaran ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi manajemen TVRI. Kisruh antara jajaran direksi dengan dewan pengawas, katanya, telah membuat situasi tidak kondusif.

Apalagi pemecatan jajaran direksi oleh dewan pengawas dilakukan saat direksi menyusun anggaran tahun 2014 bersama DPR. Dia pun mengatakan, TVRI tetap masih bisa siaran meski anggaran diblokir.

TVRI, lanjutnya, memiliki pendapatan non-APBN yang jumlahnya lebih besar dari anggaran TVRI dari APBN jika bisa dikelola dengan baik. “Asalkan pendapatan non APBN ini tidak dikorupsi, TVRI tetap bisa hidup,” katanya.

Dia menjelaskan setidaknya ada tiga sumber pendapatan TVRI non-APBN. Pertama, bisnis penyewaaan menara dan pemancar di berbagi daerah. Dia menyebutkan saat ini ada 426 pemancar yang disewa oleh pihak swasta atau instansi lain seperti TNI dan Polri di berbagai daerah.

Kedua, yakni kerja sama air time dan ketiga berasal dari iklan. Namun, sumber ini menyebutkan selama ini pendapatan non APBN itu tidak pernah tercatat dengan baik sehingga kerap kali pendapatan sektor ini disebut sangat kecil. Padahal, jumlahnya jika dikelola dengan baik luar biasa besar.

“Nilai pendapatan TVRI non-APBN ini bisa sampai triliunan, melebihi APBN. Asal benar-benar dikelola dengan baik, bukan masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tertentu,” ujarnya.

Pegawai TVRI yang sudah 30 tahun berkecimpung di dunia pertelevisian ini mengaku heran jika ada pemblokiran anggaran ini diributkan. Pada tahun 2012, katanya, anggaran TVRI hanya Rp 750 miliar untuk keseluruhan pusat dan daerah dan tetap mampu menyiarkan berbagai program.

“Jadi kenapa sekarang ribut? Jangan cengenglah TVRI. Ini saatnya semua pihak bukan lagi bela direksi atau dewas, tapi memperjuangkan TVRI sebagai lembaga publik,” tukasnya.

Seperti diberitakan, kisruh di tubuh TVRI mulai mencuat setelah Dewan Pengawas TVRI memecat hampir semua direksi stasiun televisi itu. Hal ini menyusul evaluasi kinerja direksi, terutama soal kecaman publik atas penayangan konvensi capres Partai Demokrat yang dinilai menyalahi fungsi TVRI yang independen.

Para direksi ini kemudian mengadu ke Komisi I DPR. Komisi I DPR memutuskan membuat panja TVRI untuk mengusut kisruh ini. Sementara Panja bekerja, Dewas harus membatalkan keputusan pemecatannya. Namun, pemecatan tetap dilakukan Dewas. Komisi I DPR pun langsung mengelar rapat dan memutuskan anggaran TVRI tahun 2014 diblokir.

Pimpinan DPR kemudian menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dan Dewas TVRI pada 18 Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com