Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Penabrak Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/12/2013, 18:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Polisi menetapkan sopir bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Jogjakarta, Suyono sebagai tersangka dalam tabrakan bus yang menewaskan tiga orang di Jalan Raya Perak, Jombang, Kamis (27/12/2013).

Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, dan Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hari ini, tersangka yang tercatat sebagai warga Karanganyar, Jawa Tengah itu ditahan di Mapolres Jombang. "Sementara dua awak bus selaku kondektur bus saat ini masih diperiksa intensif," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, Jumat (27/12/2013).

Saat mendapat ancaman dari warga pasca-peristiwa tabrakan Kamis (26/12/2013) malam, sopir bus bersama awak busnya sempat melarikan diri. Namun warga berhasil menangkap dan sempat menghakiminya sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi setempat.

Tabrakan antara bus dan motor nopol S 3102 XC menyebabkan tiga nyawa melayang, seorang ibu dan dua anaknya. Khotimah (38) si pengendara tewas di lokasi, sementara dua anaknya Wahyudi (16) dan Santoso (5) meninggal di rumah sakit.

Hasil olah TKP sementara, tim Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim bersama polisi di lokasi kejadian menyebutkan, kecepatan bus yang melintas dari arah Surabaya itu hanya 32 kilometer/jam. Berdasarkan pantauan alat GPS dari kantor pusat perusahaan otobus bersangkutan, bus sempat menurunkan kecepatannya saat menyalip sedan di depannya lima menit sebelum tabrakan. Dari pantauan GPS, lima menit sebelum bertabrakan, bus melaju dengan kecepatan 53 kilometer/jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com