Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Kepala Daerah yang Dilantik Setelah Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/12/2013, 17:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengundang polemik. Pasalnya Hambit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap sengketa pilkada terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Namun penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat sembilan kepala daerah lainnya yang juga dilantik oleh Mendagri meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi baik oleh KPK maupun kepolisian dan kejaksaan. Siapa saja mereka?

Pertama adalah Bupati Rembang Mochamad Salim. Dia terlibat perkara Penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007.

Kedua adalah Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas, namun vonis kasasi mengharuskannya dipenjara. Dia sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga adalah Bupati Lampung Timur Satono yang terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca. Dia divonis bebas di Pegadilan Negeri Tanjung Karang, namun vonis MA memenjarakannya selama 15 tahun. Dia melarikan diri dan belum tertangkap.

Keempat adalah Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil. Dia terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta.

Kelima adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.

Keenam adalah Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang terlibat perkara dana operasinal DPRD 2004-2009. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. Ketujuh adalah Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Dia terlibat perkara pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah Januari 2006 hingga November 2007. Dia divonis pengadilan tipikor 4 tahun 6 bulan. Saat kasasi di MA, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun.

Kedelapan adalah adalah Walikota Tumohon Jefferson Rumanjar. Dia terlibat perkara Dana APBD Tomohon periode 2006-2008. Dia divonis pengadilan tipikor 9 tahun penjara.

Terakhir adalah Bupati Mesuji Ismali Ishak. Dia terlibat perkara suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. Dia dilantik di Rutan Menggala, Lampung. Ismail dipidana penjara 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com