"Kan bisa saja yang bersangkutan dilantik, dan yang berikutnya dinon-aktifkan," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Jumat (27/12/2013).
Priyo memahami sikap pemerintah yang berhati-hati dalam mencari jalan keluar terkait polemik pelantikan Hambit Bintih ini. Namun, Priyo meminta agar semua pihak menghentikan polemik ini supaya kasus tersebut tidak berlarut-larut.
"Jika terkatung-katung, yang menjadi korban adalah warganya. Bisa saja KPK bermurah hati untuk memberi kesempatan, dilantik tapi langsung dinon-aktifkan," imbuh Priyo.
Ke depannya, Priyo mendukung agar syarat pelantikan kepala daerah lebih diketatkan. Pengetatan itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Secara etika memang tidak etis sekali, jadi tersangka, tapi tetap dilantik sebagai kepala daerah. Makanya, bisa dilakukan melalui revisi undang-undang," kata politisi Partai Golkar ini.
Pimpinan KPK memutuskan untuk menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.