"Kami melaporkan dana kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye), yaitu dari badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (caleg). Totalnya Rp 86 miliar," ujar Bendahara Umum DPP PAN Jon Erizal sebelum menyerahkan laporannya di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, dari 560 orang caleg dari partainya, baru 97 persen yang melaporkan dana awal kampanyenya. Dia menuturkan, sisanya yang tiga persen tidak melanjutkan pencalonan karena meninggal, terpilih sebagai kepala daerah, dan ada yang sedang berada di luar negeri.
"Saya yakin, dari tiga persen itu 15 atau 20 orang masih bisa menyusul, laporannya," kata Jon.
KPU menetapkan tenggat pelaporan penerimaan dana kampanye partai politik peserta pemilu paling lambat Jumat (27/12/2013) ini. Hingga berita ini dilaporkan, baru PAN dan Partai Nasdem yang telah menyampaikan laporannya. Jumlah penerimaan dana kampanye Partai Nasdem adalah Rp 41 miliar.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengtakan, pelaporan parpol pada 27 Desember adalah bukan laporan awal dana kampanye tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Proses laporan selanjutnya 2 Maret 2014 baru menyoal laporan penggunaan dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.