JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,TB Sukatma mengakatan kliennya tidak pernah menggunakan tamping (tahanan pendamping) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Sukatma menjelaskan, selama ini Atut selalu menjalankan tugas di rutan seorang diri tanpa bantuan tamping.
“Kalau dia menggunakan tamping itu tidak benar. Dia lakukan itu secara sendiri. Termasuk melayani kebutuhan di dalam itu juga sendiri sama seperti warga binaan yang lain,” kata Sukatma di GEdung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Menurut Sukatma, Atut juga selalu mematuhi aturan di rutan selama masa pengenalan lingkungan (mapeling). Sebagai tahanan baru, Atut bersama tahanan lain diberi tugas membersihkan kamar dengan cara menyapu hingga mengepel lantai. Sukatma membantah tugas itu dilakukan oleh tamping yang dibayar Atut.
“Keadaan di Pondok Bambu sampai saat ini semua warga binaan memang familiar, baik kepada Ibu. Ya, Ibu juga mau tidak mau menerima keadaan ini. Menyesuaikan aturan-aturan yang ada,” katanya.
Atut saat ini bersama dengan 15 tahanan lain di dalam sel. Di dalam sel itu tak ada televisi, pendingin ruangan, dan fasilitas lainnya. Atut juga harus ikut antre untuk menggunakan kamar mandi di Paviliun Cendana itu.
Seperti diberitakan, KPK menahan Ratu Atut seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Jumat (20/12/2013). KPK menahan Atut di Rutan Pondok Bambu dengan alasan Rutan KPK dan di Guntur sudah penuh.