Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji KPK yang Belum Tuntas Jelang Akhir Tahun 2013

Kompas.com - 27/12/2013, 10:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pergantian tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menuntaskan sejumlah kasus yang dijanjikan akan selesai sebelum 2014. Selain kasus yang dijanjikan selesai tahun ini, ada beberapa kasus yang masih mengambang di KPK. Berikut janji-janji KPK dan kasus yang belum dituntaskan:

1. Janji tuntaskan kasus Hambalang

Salah satu kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai pada tahun ini adalah dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Setidaknya ada dua perbuatan pidana yang disidik KPK terkait proyek ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan konstruksi proyek Hambalang, serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait pusdiklat proyek Hambalang.

Untuk kasus gratifikasi, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sementara itu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, lembaga antikorupsi itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (mantan petinggi PT Adhi Karya), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Sejauh ini, baru Andi, Deddy, dan Teuku Bagus yang ditahan KPK. Meskipun sudah ditahan, berkas perkara Andi dan Teuku Bagus masih menunggu diselesaikan.

Dari total lima tersangka, baru kasus Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, pimpinan KPK dalam sejumlah kesempatan mengatakan bahwa kasus Hambalang menjadi prioritas di KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa semua yang berkaitan dengan Hambalang akan dituntaskan tahun ini, termasuk penahanan Anas. "Semuanya, semua yang berkaitan dengan Hambalang kita harapkan bisa kita selesaikan tahun ini," ujar Bambang, Selasa (29/10/2013). Kini, tahun 2013 hanya tersisa lima hari. Sanggupkah KPK menyelesaikan pemberkasan kelima tersangka Hambalang?

2.  Janji selesaikan kasus Century

Selain Hambalang, kasus besar yang dijanjikan KPK akan selesai tahun ini adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Siti Fajriah. Namun, karena alasan kesehatan, Fajriah belum diproses hukum. KPK menetapkan Budi secara resmi sebagai tersangka pada Desember tahun lalu. Dia ditahan KPK pada 15 November 2013 di Rumah Tahanan KPK. Hingga kini, pemberkasan perkara Budi Mulya (BM) belum dinyatakan lengkap (P21) sehingga belum bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan, apalagi ke pengadilan.

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di DPR pada pertengahan Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan janjinya untuk menyelesaikan kasus Century tahun ini. "Agar menghilangkan dugaan adanya politisasi kasus Bank Century, seperti yang dikemukakan teman-teman Demokrat seperti untuk mengulur-ulur sampai 2014, maka saya usulkan kasus Bank Century harus selesai tahun ini," kata Abraham Samad ketika itu.

Kemudian sekitar September lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, keinginan KPK untuk melimpahkan berkas perkara Budi ke persidangan tahun ini tak akan luntur. "Tahun ini, BM sudah bisa masuk pengadilan. Tanpa dikawal pun, keinginan kami tidak akan luntur," ujar Zulkarnain.

3.  Belum ada tersangka di kasus BLBI

Penyelidikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), khususnya yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator yang dimulai KPK sekitar April 2013, belum menghasilkan kemajuan signifikan. KPK belum menetapkan satu pun tersangka dari penyelidikan tersebut.

SKL untuk sejumlah obligator ini dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com