Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Sarankan Patrialis Mundur sebagai Hakim MK

Kompas.com - 26/12/2013, 12:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ruhut Sitompul, menyarankan Patrialis Akbar mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Ruhut itu dilontarkan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

Ruhut menuturkan, Patrialis tak perlu mengajukan banding, terlebih saat pemerintah tak melakukan langkah tersebut. Bagi Ruhut, banding merupakan bentuk kepanikan dalam menghadapi putusan PTUN tersebut.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama hakim lainnya meneruskan pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Sebelumnya sidang putusan sengketa Pilkada Maluku berlangsung ricuh, massa yang diduga berasal dari pasangan penggugat, Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji, menyerbu masuk ke dalam ruang sidang saat mendengar gugatan mereka ditolak.

"Kok kayak kebakaran jenggot banding-banding. (Patrialis) Harus mundur, kasihan partainya nanti, kan dia dari PAN," kata Ruhut, di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Seperti diberitakan, PTUN DKI Jakarta membatalkan keputusan presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, menyambut positif putusan itu. Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta.

Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum.

Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan memori banding atas putusan PTUN tersebut. Djoko mempertanyakan mengapa hanya pengangkatan Patrialis dan Maria yang digugat karena ada hakim MK lain yang juga diangkat berdasarkan keputusan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com