"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus hari raya Natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi khusus I berkisar dari 15 hari sampai dua bulan," demikian ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat melalui keterangan pers, Rabu (25/12/2013).
Handoyo mengungkapkan, remisi tersebut diberikan dengan pertimbangan perilaku baik dan menjalankan peraturan selama ditahan. Remisi, kata dia, merupakan hak setiap narapidana. Mereka yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Adapun jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia sendiri ialah 161.566 orang.
"Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas atau rutan membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas," katanya
Handoyo menerangkan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik diatur dalam Undang-Undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
"Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.