"Melantik itu untuk menghormati pilihan rakyat," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (24/12/2013).
Gamawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, saat ini status Hambit Bintih masih sebagai tersangka. Artinya, kata dia, dia masih patut dianggap tidak bersalah.
"Dia tersangka, patut dianggap tidak bersalah sebelum incrahct (berkekuatan hukum tetap). Dia tetap dianggap tidak bersalah sebelum hukum menyatakan. Ini baru proses belum menjadikan dia terpidana," kata mantan Bupati Solok itu.
Gamawan mengatakan, tersangka kasus korupsi itu telah dipilih secara resmi. Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangannya. "Hormati hukum dan pelantikan," katanya.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Di MK, kemenangan Hambit Bintih dikukuhkan.
Gamawan mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan, tempat yang bersangkutan mendekam saat ini, yaitu Rutan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hanya, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.