”Kami akan menanyakan apa kepentingannya sehingga begitu sering ke Singapura. Apakah kepergiannya itu ada izin dari atasannya ataukah tidak,” kata Taufiqurrohman Syahuri, komisioner KY yang juga ketua panel kasus Sudjiono Timan, Senin (23/12/2013).
Berdasarkan catatan KY, terdapat hakim yang dalam kurun waktu Juni-Agustus bepergian ke Singapura sebanyak 18 kali. Terdapat pula yang tujuh kali ke negara yang sama. Juga ada hakim agung yang tercatat berangkat ke Singapura satu kali selama dua jam.
Saat ditanya mengenai identitas hakim yang bersangkutan, Taufiqurrohman tidak bersedia menyebutkan. Ia hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pimpinan salah satu pengadilan negeri di Jakarta.
Pertengahan tahun lalu, majelis PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan.
Putusan tersebut menimbulkan kontroversi dan dianggap janggal karena Mahkamah Agung mengabulkan PK seorang terpidana yang berada di dalam pelarian. Lima hakim agung itu dilaporkan ke KY. MA membentuk tim untuk memeriksa kasus itu. Namun, hingga kini, tim MA belum mengumumkan hasil akhirnya.
Dalam kasus itu, KY dan MA telah meminta keterangan, baik hakim agung, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (asal perkara tersebut diajukan), saksi- saksi yang juga pegawai MA, maupun asisten hakim agung.
Pensiun
Awal Januari 2014, KY berencana untuk kembali meminta keterangan Andi Samsan Nganro, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief. Ketiganya akan ditanya kembali mengenai proses pengambilan keputusan oleh majelis PK Sudjiono Timan yang pertama yang dipimpin Djoko Sarwoko (mantan Ketua Muda Pidana Khusus).
Saat itu, Djoko sudah menggelar sidang pengambilan keputusan, tetapi tidak kuorum sehingga sidang ditunda. Djoko yang akan pensiun kemudian menetapkan majelis hakim baru dengan menunjuk Suhadi sebagai ketua majelis baru.
Menurut Taufiqurrohman, keterangan yang disampaikan oleh setiap hakim mengenai alasan tidak kuorum belum sinkron satu sama lain. Abdul Latief dan Andi Samsan Nganro masing-masing mengaku tidak hadir di dalam sidang. (ana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.