Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Keppres Patrialis Dianggap Kado Akhir Tahun

Kompas.com - 24/12/2013, 12:29 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida. Koalisi, yang mengajukan gugatan itu, menganggap putusan ini sebagai kado akhir tahun bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini adalah kado akhir tahun bagi hukum di Indonesia. Apa yang dilakukan majelis hakim tidak hanya menegakkan hukum, tapi menyelamatkan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Koalisi meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melaksanakan putusan PTUN atau segera mencabut Keppres Nomor 87 Tahun 2013 tanggal 22 Juli 213. Presiden juga diminta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.

Gugatan diajukan koalisi karena menilai pengangkatan Patrialis dan Maria Farida cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 19 UU MK yang mensyaratkan pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.

"Proses pemilihan hakim konstitusi lewat jalur Presiden dilakukan dengan tidak transparan dan partisipatif," kata Erwin Natoesmal Umar, dari Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Menurut Erwin, Koalisi menginginkan adanya proses seleksi transparan pengangkatan hakim konstitusi seperti tahun 2008. Koalisi pernah menyomasi Presiden untuk membatalkan Keppres tersebut, namun tidak ditanggapi.

Pada 12 Agustus 2013, Koalisi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu dikabulkan. Pada Senin (23/12/2013), PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis dan Farida sebagai hakim MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com