Nominal yang diselamatkan dari tindak pidana korupsi itu dinyatakan jauh meningkat dibandingkan pada 2011 dan 2012.
Pada 2011, sebut Basrief, Kejaksaan Agung menyelamatkan uang negara senilai Rp 198 miliar dan 6.760,69 dollar AS. Lalu pada 2012, uang yang diselamatkan mencapai Rp 302 miliar dan 500.000 dollar AS.
Jumlah kasus
Selain nominal uang negara yang bisa diselamatkan, Kejaksaan Agung menyatakan pula ada peningkatan signifikan dari jumlah kasus yang mereka tangani. Selama 2013, sebut Basrief, Kejaksaan Agung menangani 1.696 kasus di tingkat penyelidikan.
"Jumlah (penyelidikan) itu meningkat dua kali lipat dari (jumlah penyelidikan perkara pada) 2012 yang hanya 833 perkara dan (meningkat) tiga kali lipat dibandingkan 2011 yang hanya 699 perkara," sebut Basrief.
Pada tahap penyidikan, Basrief mengakui tak ada lonjakan signifikan dibandingkan dua tahun berturut-turut sebelumnya. Pada 2013, perkara di tingkat penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai 1.646 kasus.
Sementara itu, perkara di tingkat penyidikan pada 2011 tercatat mencapai 1.624 kasus. Sedangkan pada 2012 jumlahnya malah turun menjadi 1.401 perkara.
"Untuk kasus tahap penuntutan, tahun ini ada 1.964 kasus," sebut Basrief. Rinciannya, 1.243 perkara dari kasus yang sejak awal ditangani kejaksaan dan 770 perkara pelimpahan dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.