"Saya berharap Presiden tidak punya keinginan untuk mengajukan banding ya," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2013) malam.
Pasalnya, lanjut dia, keppres yang dikeluarkan Presiden itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2013 (Perppu MK) yang dikeluarkan Presiden untuk menyelamatkan MK pascapenangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Keppres itu mengesankan Presiden seperti asal tunjuk dalam memilih hakim konstitusi. Hal tersebut sangat bertentangan dengan isi perppu yang mengharuskan rekrutmen hakim MK melalui proses-proses tertentu. Keppres itu juga, menurutnya bertentangan dengan isi Perppu MK yang mengatur batas minimal 7 tahun Hakim yang berasal dari partai politik.
"Jadi keppres ini memang tidak konsisten dengan Perppu MK," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu.
"Argumen hakim yang berdasarkan kepada semangat Perppu No 1 Tahun 2013 mencerminkan kepekaan hakim dalam membaca hukum yang bergerak," katanya.
Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta. Gugatan itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena dianggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum.
Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.