"Sudah saya kirim suratnya ke gubernur. Jika memang gubernur menemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, dapat memberi sanksi sesuai ketentuan," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Ia mengatakan, jenis sanksi yang dapat diberikan kepada Marianus tergantung pada hasil evaluasi dan klarifikasi gubernur terhadap yang bersangkutan. Dikatakan Gamawan, gubernur adalah pelaksana fungsi pengawasan dan pembinaan kepala daerah di kabupaten/kota.
"Biar gubernur lihat nanti. Kan harus dilihat klarifikasinya. Apakah ada tindakan semena-mena atau apa," kata Gamawan.
Sebelumnya, gara-gara tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang- Bajawa, Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/12/2013).
Akibatnya, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang. Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.