Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Ridwansyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. "Dia terancam dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Boy di Mabes Polri, Senin (23/12/2013).
Selain terkait kasus tersebut, Boy menambahkan, Ridwansyah diduga juga mengetahui rencana pengeboman Kedubes Myanmar di Jakarta pada Mei 2013 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Ridwan pernah memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Achmad Taufik alias Ovhie dan Rp 100.000 kepada Sigit Indrajit. Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari kegiatan Amaliyah kepada kelompoknya.
Seperti diberitakan, ledakan terjadi di Vihara Ekayana yang berlokasi di Jalan Mangga I/9, RT 8 RW 8, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (4/8/2013), sekitar pukul 19.30 WIB.
Mabes Polri menyatakan, ada dua bahan peledak yang ditemukan di lokasi, tetapi hanya satu peledak yang meledak. Sementara satu lagi hanya mengeluarkan asap. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Polri berjanji akan mengusut dan mengungkap dalang di balik ledakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.