Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Ridwansyah sebagai Tersangka Bom Vihara Ekayana

Kompas.com - 23/12/2013, 18:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan Ridwansyah alias Abi sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Vihara Ekayana beberapa waktu lalu. Kini, pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Ridwansyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013. Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. "Dia terancam dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Boy di Mabes Polri, Senin (23/12/2013).

Selain terkait kasus tersebut, Boy menambahkan, Ridwansyah diduga juga mengetahui rencana pengeboman Kedubes Myanmar di Jakarta pada Mei 2013 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Ridwan pernah memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada Achmad Taufik alias Ovhie dan Rp 100.000 kepada Sigit Indrajit. Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari kegiatan Amaliyah kepada kelompoknya.

Seperti diberitakan, ledakan terjadi di Vihara Ekayana yang berlokasi di Jalan Mangga I/9, RT 8 RW 8, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (4/8/2013), sekitar pukul 19.30 WIB.

Mabes Polri menyatakan, ada dua bahan peledak yang ditemukan di lokasi, tetapi hanya satu peledak yang meledak. Sementara satu lagi hanya mengeluarkan asap. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Polri berjanji akan mengusut dan mengungkap dalang di balik ledakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com