"Mudah-mudahan Ibu Maria dan saya tidak mundur dari MK (Mahkamah Konstitusi) karena ini banyak kepentingan bangsa juga," kata Patrialis Akbar dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Ia mengatakan, jika dirinya dan Maria harus mundur, maka semakin habislah hakim konstitusi. "Semakin habis MK-nya," kata dia.
Meski demikian, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menghormati putusan tersebut. Hanya, katanya, dia belum mengetahui secara lengkap dan komprehensif soal putusan itu. Dia menyampaikan akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Maria Farida soal putusan itu.
"Saya akan koordinasi dan konsultasi bersama Ibu Maria, apa yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Penyelamatan MK mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 di PTUN Jakarta. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Bahrain, mengatakan, ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum.
Padahal, aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.