Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2013, Ratusan Hakim Langgar Etiket, dari Suap hingga Selingkuh

Kompas.com - 23/12/2013, 15:24 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang tahun 2013, Komisi Yudisial menerima 2.046 laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat terkait perilaku para hakim. Pelanggaran kode etik para hakim yang paling banyak terjadi adalah menerima suap, kemudian menyusul persoalan non-yudisial dan perilaku moral, seperti perselingkuhan. Hal ini disampaikan Ketua KY Suparman Marzuki seusai rapat pleno terbuka penyampaian Catatan Akhir KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (23/12/2013).

"Jadi ada peningkatan dibandingkan tahun lalu," katanya.

Peningkatan jumlah pelanggaran ini, katanya, akibat koordinasi yang baik antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Ia menuturkan, selama tahun 2013 ada 252 hakim yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dari jumlah tersebut, katanya, sebanyak 115 hakim direkomendasikan untuk diberikan sanksi.

"Rinciannya 91 hakim diusulkan sanksi ringan, 11 hakim diusulkan sanksi sedang, dan 13 hakim diusulkan sanksi berat," katanya.

Mengenai ketentuan sanksi tersebut, ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat variatif, seperti pemberhentian tetap dengan tidak hormat, pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, hakim non-palu selama dua tahun, dan hakim non-palu selama setahun. Kasus perselingkuhan hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, yang sempat mencuat di media massa membuat Vica diberhentikan dengan hak pensiun. Selain masalah pengawasan, masalah rekrutmen hakim juga menjadi kendala bagi KY.

Suparman mengakui lembaganya mengalami kesulitan dalam mencari para calon hakim yang berintegritas dan berkualitas. Saat periode kedua seleksi hakim agung dari 50 calon hakim, hanya tiga calon yang terjaring dan diajukan ke DPR.

"KY tidak pernah menurunkan standar untuk merekrut hakim agung," katanya.

Dalam penyampaian catatan akhir tahun itu, selain Suparman, Wakil Ketua KY Abbas Said dan dua komisioner KY, yaitu Taufiqurrohman Syahuri, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus, membacakan laporan tersebut. Sementara itu, Eman Suparman tidak hadir dengan alasan sakit. Laporan akhir tahun tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban KY untuk mengurusi para hakim, mulai dari rekrutmen, pengawasan, hingga masalah kesejahteraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com