Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Gugatan UU Pilpres yang Diajukan Yusril Sangat Berbahaya

Kompas.com - 23/12/2013, 15:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menilai, uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sangat berbahaya. Menurutnya, gugatan itu bisa menimbulkan gonjang-ganjing politik. (Baca: Uji UU Pilpres, Yusril "Bidik" Pembatalan Ambang Batas Suara Pencalonan Capres)

"Dengan uji materi itu, konstelasi politik kita bisa berubah benar," ujar Trimedya seusai acara Refleksi Akhir Tahun PDI-P di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Trimedya mengatakan, jika tuntutan Yusril dikabulkan, maka akan semakin banyak calon presiden yang akan maju. Sebab, tidak ada batas presidential threshold sehingga, menurut dia, calon yang maju sebagai capres tidak tersaring dengan baik. 

"Akan berapa banyak nanti capres yang dengan mudah bisa maju? Bagaimana masyarakat memilihnya?" lanjutnya.

Dia menambahkan, gugatan seperti ini juga pernah diajukan ke MK pada tahun 2008 lalu. Saat itu, MK menolak gugatan ini karena dianggap bertentangan dengan undang-undang. Jadi, menurutnya, tidak ada manfaatnya Yusril mengajukan gugatan serupa.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Yusril Izha Mahendra
Gugatan Yusril

Seperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2013), Yusril mengatakan, substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan pilpres, bertentangan dengan konstitusi. 

Pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 14 Ayat 2, yakni masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR.

Adapun pelaksaan pilpres diatur dalam Pasal 112, yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.

Yusril menguji dua pasal tersebut terhadap Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945. Pasal 6A Ayat 2 berbunyi, "Pasangan Capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu".

Berdasarkan pasal itu, Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU.

Jadi, menurut dia, 12 parpol bisa mengajukan pemimpin selanjutnya di Pilpres 2014. Selain itu, pelaksanaan pilpres, kata dia, tidak bisa dilaksanakan setelah pileg.

Menurut Yusril, jika pilpres digelar setelah pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta Pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com