Atut saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam pada Jumat (20/12/2013) kemarin.
"Secara KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), kalau orang yang kooperatif itu penahanannya bisa ditangguhkan," kata Firman, seusai menjenguk Atut, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2013).
Meski diatur dalam KUHAP, Firman menyadari, hingga saat ini belum ada tersangka atau tahanan di KPK yang bisa ditangguhkan masa penahanannya.
"(Kalau tidak diterima) Ini inkonsisten. Padahal, KUHAP ada penangguhan penahanan, ini pilah-pilih sesuai selera saja. Ada hak orang yang tidak diakomodir. Kami akan ajukan penangguhan penahanan ke KPK karena wajar ada KUHAP," kata Firman.
Menurut Firman, sebagai Gubernur Banten, Atut memiliki tugas-tugas yang harus dikerjakan. Apalagi, katanya, Banten akan mengalami transisi kepemimpinan setelah Atut ditahan.
Ia mengatakan, tak ada yang perlu dikhawatirkan, seperti melarikan diri, jika Atut mendapatkan penangguhan penahanan. Kliennya, kata Firman, akan tetap kooperatif selama proses hukum di KPK.
"Beliau sebagai kepala daerah tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.