Orang pertama yang mendatangi rutan itu adalah para pengacaranya, Tina Haryaningsih, Nasrullah, dan seorang menantu bernama Adde Rossi.
Sampai saat ini, belum ada barang atau bekal yang dibawa pihak pengacara dan kuasa hukum.
Adapun Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, seusai diperiksa KPK selama lebih kurang enam jam sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Ini adalah pemeriksaan perdana Atut sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013. KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Penahanan Atut ini tergolong cepat. Baru empat hari ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan KPK. Informasi internal KPK menyebutkan adanya indikasi Atut berupaya memengaruhi orang-orang yang akan dijadikan saksi KPK. Dia diketahui dua kali mengadakan pertemuan dengan pihak yang akan dijadikan saksi dalam kasusnya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.