"Sedih betul, ya. Hadapi saja," ujar Ical usai seminar "Indonesia Menjawab Tantangan: Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang" di Kampus UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
"Saya belum lihat prosesnya seperti apa dan kenapa ditahan," lanjut Ical.
Meski ditahan, Atut tetap dipertahankan oleh Ical sebagai anggota dan pengurus partai berlambang pohon beringin itu. Menurutnya, penahanan bukan berarti Atut bersalah secara hukum.
"Ditahan belum tentu bersalah kan. Cuma 20 hari (masa penahanan) kan," kata Ical.
KPK menahan Atut usai pemeriksaan selama enam jam, Jumat. Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar.
KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.