Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Akui Pinjamkan Kartu Kredit kepada Djoko Susilo

Kompas.com - 20/12/2013, 15:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator SIM Budi Susanto mengaku pernah meminjamkan kartu kreditnya kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut Budi, Djoko meminjam kartu itu untuk keperluan biaya ibadah haji.

"Kalau mengenai kartu kredit, saya bukan memberikan, tapi meminjamkan. Karena waktu itu Beliau (Djoko) katanya pengin berangkat haji. Tapi saya enggak tahu kapan naik hajinya," kata Budi, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu, mengatakan, Djoko tidak memiliki kartu kredit sehingga meminjam kepadanya. Pelunasan transaksi kartu kredit itu pun dibayar oleh Djoko sebesar Rp 1,6 miliar.

"Dibayar oleh Beliau karena Beliau tidak punya kartu kredit," katanya.

Menurut Budi, teman-teman lain Djoko juga sering meminjamkan kartu kredit untuk jenderal bintang dua itu. "Setahu saya bukan punya saya aja, teman-teman yang lain juga sering pinjemin Beliau," ujar Budi.

Selain itu, Budi membenarkan pernah memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar untuk Djoko. Kali ini Budi juga mengaku hanya memberi pinjaman.

"Itu atas pinjaman Beliau (Djoko) untuk operasional apa saya enggak tahu. Itu dikembalikan," katanya.

Padahal, sebelumnya, Budi melalui nota keberatannya mengatakan tidak pernah memberikan kartu kredit maupun cek kepada Djoko.

Dalam dakwaan, Budi disebut memberikan uang kepada Djoko dalam bentuk kartu kredit BNI 46 atas nama Budi Susanto. Kartu kredit itu diberikan pada September 2011 dan disebutkan untuk kepentingan pribadi Djoko.

Pada Mei 2012, Djoko menggunakan kartu kredit itu dengan total transaksi mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara pelunasan kartu kredit tersebut dibayar oleh Budi. Budi juga memberikan selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com