Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kalau Sudah "Inkracht", Baru Djoko Susilo Diberhentikan

Kompas.com - 20/12/2013, 14:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator ujian SIM. Kendati demikian, Polri hingga saat ini belum memberhentikan Djoko Susilo.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Pasalnya, Djoko Susilo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas keputusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

"Nanti kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kita berhentikan," kata Sutarman seusai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2013, di pelataran utara lapangan Monas, Jumat (20/12/2013).

Polri, kata Sutarman, menyerahkan proses hukum Djoko Susilo kepada majelis hakim. Pihaknya pun berjanji akan menghormati setiap keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, meski berstatus perwira nonaktif di Mabes Polri, ia tetap memperoleh bantuan hukum dari Polri. Bantuan tersebut, kata Ronny, akan diberikan hingga upaya hukum yang ditempuh Djoko Susilo selesai.

"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini masih diberikan. Putusan itu harus inkracht dulu," tandasnya.

Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo divonis lebih berat oleh PT DKI dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar. Selain itu, PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara. Majelis makim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian SIM ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut sama dengan putusan tim jaksa KPK.

Pada vonis di Pengadilan Tipikor, Djoko tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko, mengingat aset-asetnya sudah disita. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com