"Yang harus dilihat dan dipertimbangkan oleh penyidik apakah Atut dianggap kooperatif atau misalnya bisa diindikasikan bisa menghilangkan alat bukti atau keterangan," katanya saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).
Menurut Firdaus, KPK juga harus memperhitungkan apabila melakukan penahanan terhadap politisi asal Partai Golkar tersebut. KPK, ujarnya, harus memastikan kelengkapan pengumpulan keterangan atau alat bukti serta pemberkasan.
"Karena masa penahanan ada batas waktunya," ujarnya.
Ia juga menambahkan ICW berharap KPK menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan Atut.
Berdasarkan catatannya, masih banyak dugaan korupsi lainnya, seperti bantuan sosial (bansos) dan hibah serta pengadaan sarana dan prasana proyek di dinas Bina Marga dan Tata Ruang Banten. Dugaan korupsi tersebut, katanya, terjadi mulai dari proses penganggaran yang melibatkan anggota DPRD hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang melibatkan dinas/SKPD dan rekanan swasta yang diduga merupakan jaringan kroni Atut.
"Jadi kita berharap KPK juga menilik ini lbh lanjut," ucapnya.
Jumat keramat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, Jumat (20/12/2013) pagi ini. Atut ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013.
“Benar, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Lebak,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (19/12/2013) malam.
Pemeriksaan Atut sebagai tersangka ini merupakan yang pertama. Tak jarang, KPK langsung menahan seseorang seusai pemeriksaan sebagai tersangka. Apalagi, jika pemeriksaan dijadwalkan pada hari Jumat.
Kerapnya penahanan pada hari Jumat menciptakan istilah “Jumat Keramat” di KPK. Apakah Atut langsung ditahan pada Jumat ini? Johan mengatakan, soal penahanan adalah kewenangan penyidik KPK.
"Mereka yang tahu kapan tersangka akan ditahan, sebagai jubir saya tidak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, terbuka kemungkinan Atut ditahan pada Jumat pekan ini. Menurutnya, penahanan terhadap Atut dilakukan setelah pemberkasan perkaranya mencapai 50 persen. Pada Rabu (18/12/2013), Atut dikabarkan sakit setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.