Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Beda Pendapat soal Posisi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar

Kompas.com - 20/12/2013, 11:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menyatakan posisi dua hakim konstitusi, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak akan terkena dampak dari disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Manurut Martin, aturan dalam UU tersebut tak berlaku surut. Martin menjelaskan, aturan dalam Perppu MK langsung berlaku ketika disahkan DPR menjadi undang-undang.

Dengan begitu, ia merasa tak perlu lagu ada peraturan peralihan dan posisi Zoelva serta Patrialis tetap menjadi hakim konstitusi yang sah untuk periode ini.

"Peralihan bagaimana lagi? Tidak berlaku surut, sesudah Perppu ini berlaku maka selanjutnya tidak boleh lagi ada hakim konstitusi yang dari kader partai (harus nonaktif selama tujuh tahun). Undang-Undang itu kan ke depan, bukan ke belakang," kata Martin, saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pada periode selanjutnya, seluruh hakim konstitusi harus non partai atau tidak aktif dalam keorganisasian partai minimal selama tujuh tahun. Sama halnya dengan Dewan Etik MK yang otomatis dianggap Martin akan layu setelah perppu disahkan menjadi UU dan di dalamnya diatur mengenai majelis kehormatan MK.

"Dewan etik itu layu sebelum berkembang, karena kehilangan derajatnya setelah UU disahkan. Nanti biar MK yang membuat putusan terhadap dewan etik itu," tuturnya.

Pendapat Martin berseberangan dengan pendapat Trimedya Panjaitan yang juga menjadi anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Trimedya, tidak adanya aturan peralihan membuat Perppu MK harus langsung diterapkan karena telah menjadi undang-undang masih ada pasal yang menjadi kontroversi mengenai syarat hakim konstitusi. Dalam Perppu MK, hakim konstitusi harus lepas dari partai politik minimal 7 tahun.

Sebagai informasi, saat ini, ada dua hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik, yakni Hamdan Zoelva (Partai Bulan Bintang) dan Patrialis Akbar (Partai Amanat Nasional). Trimedya yakin, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan judicial review terhadap Perppu MK karena dianggapnya masih cacat hukum.

"Nah, kalau tidak ada aturan peralihan, nasib Patrialis dan Hamdan ini bagaimana? Harusnya tidak bisa. Mereka seharusnya berhenti," kata Trimedya.

DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat.

Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini. Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini.

Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com