Dia mengatakan, dari total pemilih yang disurveinya, masing-masing ada 8,4 persen pemilih yang mengira pemilu mendatang tetap dilakukan dengan mencentang. Sementara pemilih yang menganggap sah, baik dicoblos maupun dicentang, sebanyak 20,8 persen.
"Namun, sebagian besar pemilih sudah paham bahwa surat suara akan sah jika ditandai hanya dengan cara dicoblos. Ada sekitar 69,5 persen," ujarnya.
Survei tersebut dilakukan pada enam provinsi pada 17-26 September 2013 lalu. Pada setiap provinsi, responden yang disurvei sebanyak 460 orang yang memiliki hak pilih. Tingkat kesalahan sebesar 4,5 persen.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin mengatakan, dengan adanya fakta bahwa masih banyak pemilih yang belum mengetahui cara memilih yang benar, KPU harus lebih gencar melakukan sosialisasi.
Dia mengatakan, pemilih tidak cukup hanya tahu bahwa pemungutan suara untuk pemilu legislatif diselenggarakan 9 April 2014. "Tidak cukup hanya tahu pemilu tanggal berapa," katanya dalam kesempatan yang sama.