Menurut Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya seorang warga negara China, Zhang Hua, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 16 Desember lalu.
Zhang Hua mengaku sebelumnya hanya berkenalan dengan Se Se melalui media sosial We Chat.
Pria berusia 28 tahun itu kemudian ditawari sebuah pekerjaan oleh SS dengan imbalan RMB 4.000 atau sekira Rp 7,6 juta untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta.
"Zhang Hua berangkat ke Indonesia membawa koper yang diberikan oleh Se Se dan seorang rekannya berkulit hitam yang kini masih buron," ujar Deddy saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Setibanya di Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawa oleh Zhang Hua. Setelah diperiksa, di dalam koper tersebut terdapat tiga paket sabu dengan total berat 1.050,8 gram yang disembunyikan di sebuah bantal anak-anak.
Adapun tersangka mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, kedua orang tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.