JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan keputusan itu, kata DPR, maka DPR juga ingin mengembalikan kewibawaan MK.
"Substansi Perppu itu mengembalikan kewibawaan MK setelah ada kasus Pak Akil Mohtar," kata Djoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/12/2013), ketika dimintai tanggapan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang MK.
Djoko mengatakan, hal-hal pokok dalam Perppu MK, yakni terkait persyaratan menjadi hakim konstitusi, pengaturan proses rekrutmen hingga pengawasan hakim konstitusi.
Perbaikan UU tentang MK dianggap diperlukan lantaran peran MK sangat penting, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Melihat pentingnya peran MK, tambah Djoko, maka persyaratan menjadi penjaga konstitusi harus lebih ketat. Namun, persyaratan itu tidak mengurangi kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah untuk mengusulkan calon hakim konstitusi.
"Standar (calon hakim) harus sama. Jangan standar Presiden, DPR, MA. Itulah maka dibentuk panel ahli supaya standar. Masing-masing hanya mengajukan orang yang standarnya ditentukan oleh panel ahli, yaitu tiga hasil penunjukan DPR, MA, dan pemerintah. Empat adalah mantan hakim MK, cendekiawan, praktisi dan tokoh masyarakat. Mereka yang akan menentukan standar hakim," kata Djoko.
Ketika ditanya bagaimana jika UU diuji ke MK, Djoko menjawab, "Yah aneh. Berarti tidak ingin kewibawaan MK dikembalikan."
Seperti diberitakan, setelah menjadi polemik, akhirnya DPR mengesahkan Perppu MK menjadi UU melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Dalam pengambilan keputusan, meski tak bulat, suara parpol koalisi mendominasi dengan dukungan dari 221 anggota.
Adapun semua parpol oposisi, yakni F-PDI Perjuangan, F-Gerindra dan F Hanura menolak Perppu itu. F-PKS (41 anggota) yang tergabung dalam koalisi juga ikut menentang Perppu MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.