Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Aneh Jika Perppu MK Dibatalkan

Kompas.com - 19/12/2013, 21:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan keputusan itu, kata DPR, maka DPR juga ingin mengembalikan kewibawaan MK.

"Substansi Perppu itu mengembalikan kewibawaan MK setelah ada kasus Pak Akil Mohtar," kata Djoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/12/2013), ketika dimintai tanggapan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang MK.

Djoko mengatakan, hal-hal pokok dalam Perppu MK, yakni terkait persyaratan menjadi hakim konstitusi, pengaturan proses rekrutmen hingga pengawasan hakim konstitusi.

Perbaikan UU tentang MK dianggap diperlukan lantaran peran MK sangat penting, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Melihat pentingnya peran MK, tambah Djoko, maka persyaratan menjadi penjaga konstitusi harus lebih ketat. Namun, persyaratan itu tidak mengurangi kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah untuk mengusulkan calon hakim konstitusi.

"Standar (calon hakim) harus sama. Jangan standar Presiden, DPR, MA. Itulah maka dibentuk panel ahli supaya standar. Masing-masing hanya mengajukan orang yang standarnya ditentukan oleh panel ahli, yaitu tiga hasil penunjukan DPR, MA, dan pemerintah. Empat adalah mantan hakim MK, cendekiawan, praktisi dan tokoh masyarakat. Mereka yang akan menentukan standar hakim," kata Djoko.

Ketika ditanya bagaimana jika UU diuji ke MK, Djoko menjawab, "Yah aneh. Berarti tidak ingin kewibawaan MK dikembalikan."

Seperti diberitakan, setelah menjadi polemik, akhirnya DPR mengesahkan Perppu MK menjadi UU melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Dalam pengambilan keputusan, meski tak bulat, suara parpol koalisi mendominasi dengan dukungan dari 221 anggota.

Adapun semua parpol oposisi, yakni F-PDI Perjuangan, F-Gerindra dan F Hanura menolak Perppu itu. F-PKS (41 anggota) yang tergabung dalam koalisi juga ikut menentang Perppu MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com