"Dalam kacamata saya, saya setuju untuk itu (gugatan Yusril ke MK)," kata Irman, di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten, Kamis (19/12/2013).
Irman mengatakan, DPD sebenarnya sudah bergerak lebih jauh, tak hanya menginginkan penghapusan presidential threshold. Ia mengusulkan agar calon independen diperbolehkan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Presiden.
"Di negara-negara yang sudah maju, calon independen itu diberi ruang," ujarnya.
Terkait gugatan Yusril, Irman, yang juga menjadi peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu, mengatakan, tidak adanya presidential threshold membuat demokrasi menjadi lebih sehat sekaligus menarik. Hal ini, katanya, membuat koalisi antara partai politik terjadi sebelum pemilu dan bersifat sukarela sehingga demokrasi menjadi lebih ideal.
"Menurut saya, enggak apa-apa muncul 8 sampai 10 calon (presiden). Nanti kan muncul calon yang lebih baik," katanya.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa uji materi yang diajukan oleh Yusril akan dikabulkan oleh MK. Meski MK sudah menolak empat kali gugatan terhadap UU Pilpres, Irman yakin belum tentu Yusril memiliki posisi hukum (legal standing) yang sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.
"Saya kira MK dalam memutuskan (perkara) juga tidak hanya berdasarkan norma hukum, tapi juga berdasarkan keadilan," katanya.
Seperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan judicial riview UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol perserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.