Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Dukung Yusril Gugat UU Pilpres ke MK

Kompas.com - 19/12/2013, 14:45 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman mendukung uji materi (judicial review) yang diajukan bakal calon peserta dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam kacamata saya, saya setuju untuk itu (gugatan Yusril ke MK)," kata Irman, di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten, Kamis (19/12/2013).

Irman mengatakan, DPD sebenarnya sudah bergerak lebih jauh, tak hanya menginginkan penghapusan presidential threshold. Ia mengusulkan agar calon independen diperbolehkan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Presiden.

"Di negara-negara yang sudah maju, calon independen itu diberi ruang," ujarnya.

Terkait gugatan Yusril, Irman, yang juga menjadi peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu, mengatakan, tidak adanya presidential threshold membuat demokrasi menjadi lebih sehat sekaligus menarik. Hal ini, katanya, membuat koalisi antara partai politik terjadi sebelum pemilu dan bersifat sukarela sehingga demokrasi menjadi lebih ideal.

"Menurut saya, enggak apa-apa muncul 8 sampai 10 calon (presiden). Nanti kan muncul calon yang lebih baik," katanya.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa uji materi yang diajukan oleh Yusril akan dikabulkan oleh MK. Meski MK sudah menolak empat kali gugatan terhadap UU Pilpres, Irman yakin belum tentu Yusril memiliki posisi hukum (legal standing) yang sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

"Saya kira MK dalam memutuskan (perkara) juga tidak hanya berdasarkan norma hukum, tapi juga berdasarkan keadilan," katanya.

Seperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan judicial riview UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol perserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com