Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Segera Proses Pemulangan Terpidana BLBI Adrian Kiki

Kompas.com - 18/12/2013, 18:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung segera memproses pemulangan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Australia.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia pada Desember 2010 untuk menyerahkan Adrian Kiki ke Indonesia. Penyerahan tersebut menyusul putusan in absentia yang menyatakan Adrian Kiki terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.

Kemudian, Basrief melanjutkan, Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor: P187/2013 telah menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI sehubungan dengan nota Nomor: P 182/2013 tentang permintaan ekstradisi pemerintah indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki.

“Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta, Lauren Bain. Basrief menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk membahas rencana pemulangan Adrian Kiki. Pasalnya, Pemerintah Australia memberikan batas waktu untuk proses pemulangan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan kepada Adrian Kiki. Putusan Nomor 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 tersebut menyatakan Adrian bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com