Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia pada Desember 2010 untuk menyerahkan Adrian Kiki ke Indonesia. Penyerahan tersebut menyusul putusan in absentia yang menyatakan Adrian Kiki terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.
Kemudian, Basrief melanjutkan, Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor: P187/2013 telah menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI sehubungan dengan nota Nomor: P 182/2013 tentang permintaan ekstradisi pemerintah indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki.
“Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta, Lauren Bain. Basrief menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk membahas rencana pemulangan Adrian Kiki. Pasalnya, Pemerintah Australia memberikan batas waktu untuk proses pemulangan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan kepada Adrian Kiki. Putusan Nomor 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003 tersebut menyatakan Adrian bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.