"Setelah melalui proses selama 8 tahun, pada hari ini, Rabu, 18 Desember 2013, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat Kerja Sama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan," tulis Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rilis yang diterima, Rabu.
Ekstradisi diajukan 8 tahun lalu dengan surat Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Amir mengatakan, Kemenhuk dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengonfirmasi informasi dari Duta Besar Australia itu. Amir menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia.
"Berdasarkan putusan ini maka AKA akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya," terang Amir.
Amir menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang berkoordinasi dengan Australia untuk mekanisme penyerahan Adrian Kiki.
Seperti diketahui, mantan Direktur Utama Bank Surya itu juga sempat menolak kembali ke Indonesia. Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan, Adrian terbukti korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.