Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Telah Terima Surat Rachmawati

Kompas.com - 18/12/2013, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengaku telah menerima surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri. Surat tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Polisi Suhardi Alius untuk dipelajari.

“Sudah saya terima suratnya untuk film Soekarno itu. Sudah saya distribusikan suratnya ke Kabareskrim untuk ditindaklanjuti,” kata Sutarman saat ditemui di Ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (18/12/2013).

Sutarman mengaku belum mengetahui isi surat yang diberikan oleh anak mantan Presiden Soekarno tersebut. Hal ini termasuk kronologi pelanggaran hak cipta yang dituduhkan Rachmawati kepada produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo dalam pembuatan film Soekarno.

“Itu masih dipelajari isi suratnya seperti apa. (Apakah) terkait pelanggaran hak cipta atau yang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti dengan mengambil langkah penyelidikan. Jika nantinya penyelidik menemukan alat bukti yang cukup, maka status perkara yang ditangani akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa, mengatakan, lewat surat tersebut Rachmawati menjelaskan kronologi tuduhan pencurian karya cipta yang perkaranya kini bersamaan bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Rachmawati menyatakan bahwa ide pembuatan film Soekarno datang dari dirinya, tetapi kemudian ketika film itu benar-benar digarap, dia justru ditinggalkan. Menurut dia, ide terlontar ketika Rachmawati menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru yang bercerita tentang Bung Karno pada 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Saat itu, Rachmawati punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia ke layar lebar.

"Mbak Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo. Tapi, dalam perjalanannya, Mbak Rachma ditinggalkan," ujar Teguh.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait polemik ini. Perkara yang sama bergulir pula di Pengadilan Niaga dengan gugatan bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst.

Atas pengajuan sengketa itu, pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film dan melarang pemutaran film itu di bioskop. "Mbak Rachma juga bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com