Kasubdit Human Trafficking Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengatakan, terungkapnya praktik perdagangan manusia ini berdasarkan laporan yang diberikan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, kepada Polri beberapa waktu lalu.
Ketika itu, Polri mendapat laporan jika seorang anak di bawah umur berinisial RY telah menjadi korban perdagangan manusia. “Setelah menerima surat, Kapolri kemudian meminta agar surat tersebut ditindaklanjuti,” kata Agung di Bareskrim Polri, Rabu (18/12/2013).
Dari hasil penyelidikan, VT diketahui bertindak sebagai sponsor yang bertugas untuk mencari orang yang dapat disalurkan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Dalam aksinya, VT mencari korbannya ke daerah-daerah pelosok yang didominasi oleh penduduk miskin dan berpendidikan rendah.
Dalam kasus RY, Agung menjelaskan, VT memalsukan dokumen kerja korban. Di dalam dokumen tersebut, tahun kelahiran dipalsukan sehingga RY memenuhi syarat umur. Upaya tersebut dilakukan agar pada saat pengiriman korban ke luar negeri tak terkendala masalah dokumen keimigrasian.
“Aksi terbongkar setelah korban melapor ke Kepolisian (Diraja) Malaysia, bersama seorang warga Malaysia. Oleh pihak kepolisian, kasus ini kemudian dilaporkan ke KJRI Penang,” katanya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, VT diancam terjerat Pasal 2, 4, dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.