Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut seluruh anggotanya di depan ratusan anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya rapat juga tak mencegah Muqowam.
Ada belasan nama yang disebut oleh Muqowam sebagai anggota pansus RUU Desa. Ia juga menyebut asal daerah pemilihan, berikut rencana orang-orang yang disebut di pemilihan legislatif selanjutnya. Beberapa nama diketahui berubah daerah pemilihan, dan ada juga yang bergeser menjadi calon anggota DPRD dan DPD.
"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama dan dapilnya," kata Priyo, disambut riuh peserta rapat paripurna, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/12/2013).
Mendengar itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo.
"Oh iya, pak Priyo, dari Golkar, di dapil (daerah pemilihan) Jawa Timur I," ujar Muqowam.
"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansus disebutkan sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," kata Priyo yang malah disambut tepuk riuh.
Dalam pidatonya, Muqowam mengatakan bahwa RUU Desa yang terdiri dari 16 Bab, dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurutnya, pembangunan Indonesia tidak hanya di perkotaan, tapi harus dimulai dari desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.
"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh, membangun desa berarti membangun bangsa," ujarnya.
Setelah Muqowam menyelesaikan laporan mengenai pembahasan RUU Desa, Priyo kembali melanjutkan rapat untuk meminta tanggapan dari seluruh fraksi. Hasilnya, meski sempat diwarnai beberapa interupsi, akhirnya seluruh fraksi menyatakan setuju dan Priyo mengetuk palu menandakan RUU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Priyo menjelaskan, dalam UU Desa tercantum jaminan pasti untuk perangkat desa dari pemerintah pusat. Misalnya seperti gaji, sampai tunjangan kesehatan. Lainnya, UU Desa ini juga mengatur alokasi dana dari pusat, jumlahnya sebesar 10 persen dari dana perdaerah yang wajib diberikan dan tak dapat dikurangi sedikitpun.
"Kira-kira sekitar 700 juta untuk tiap desa per tahunnya. DPR tidak mau mundur dari usulan alokasi dana 10 persen," kata Priyo.
Selain kucuran anggaran dari pusat, kata Priyo, desa juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Ini wajib dilaksanakan, dan besarannya disesuaikan dengan kekuatan masing-masing daerah.
UU Desa juga mengatur dibentuknya DPR di tingkat desa dengan nama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang beranggotakan sekitar 9 orang perangkat desa. Meski begiru, UU Desa ini dijamin tak akan memangkas kewenangan kepala daerah pada kepala desa. RUU Desa telah dibahas selama sekitar tujuh tahun.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir dalam paripurna pengesahan hari ini. Tak ketinggalan, ratusan anggota perhimpunan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia yang menamakan dirinya Parade Nusantara hadir mengawal jalannya pengesahan undang-undang ini. Mereka tersebar di dalam ruang rapat paripurna, di Gedung Nusantara II dan Nusantara III, serta di depan Gedung DPR/MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.