Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Desa Bisa Punya Badan Usaha Sendiri

Kompas.com - 18/12/2013, 12:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa Budiman Sujatmiko menyatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Desa, maka pedesaan bisa membuat badan usaha sendiri. Dengan adanya klausul soal badan usaha milik daerah, maka desa bisa melakukan swakelola daerahnya sesuai dengan potensi ekonomi yang dimiliki.

"Badan usaha milik desa ini didirikan atas kesepakatan dan musyawarah desa. Desa bisa menentukan jenis usahanya apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata," ujar Budiman di Kompleks Parlemen, Rabu (18/12/2013).

Aturan tentang badan usaha milik desa itu ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Di dalam pasal 89, Hasil dari BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sementara itu, sumber pendanaan BUM Desa juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUM Desa dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.

Budiman menjelaskan UU Desa ini akan menjadi titik balik pembangunan di desa. Indonesia, lanjutnya, memiliki 72.994 desa. Selama ini pembangunan selalu mengarah kepada warga miskin di perkotaan. Padahal, masalah utama Indonesia ada di pedesaan. Dengan undang-undang Desa, sebut Budiman, anggaran yang dialokasikan untuk desa lebih besar.

"Jika sebelumnya pembangunan desa hanya mengandalkan PNPM dengan anggaran yang hanya Rp 11 triliun. Maka UU Desa, akan memperkuat keberadaan PNPM itu dengan alokasi dana yang lebih besar, dan coverage wilayah yang bisa lebih luas," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Seperti diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan RUU tentang Desa hari ini. Pembahasan RUU ini sangat a lot dan dimulai sejak tujuh tahun lalu. Selain masalah BUM Desa, RUU tentang Desa juga mengatur masalah gaji bagi perangkat desa yang selama ini hanya mengandalkan tanah bengkok pemberian masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com