"Kita masih terus mendalami sampai hari ini. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada rekan-rekan wartawan untuk tetap bersabar untuk menanti perkembangan selanjutnya. Kalau ada perkembangan signifikan, insya allah, akan disampaikan secara resmi," kata Abraham pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Abraham juga menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan KPK akan menahan Ratu Atut pada Jumat (20/12/2013) keramat pekan ini. Penahanan dilakukan tergantung hasil penyidikan yang dilakukan setelah gubernur perempuan pertama di Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan tanya jawab, Abraham kembali menegaskan peran Ratu Atut dalam kasus dugaan suap Pilkada Banten.
"Bahwa yang bersangkutan diduga bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal, yaitu TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Abraham.
Seperti diwartakan, Ratu Atut, terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak, dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.