Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2013, 14:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, tak menutup kemungkinan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan pada "Jumat keramat" (20/12/2013) pekan ini. Penahanan terhadap Ratu Atut, tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dilakukan setelah pemberkasan perkaranya mencapai 50 persen.

"Konkretnya bahwa semua kemungkinan tetap ada. Namun, kita menunggu hasil pemeriksaan tahap selanjutnya," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Sebelumnya, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak.

"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham.

Abraham mengungkapkan, pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu, KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK, penyidik, dan satgas. "Dalam ekspose yang dilakukan pada tanggal 12 Desember, Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," katanya.

Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus alat kesehatan (alkes) Banten.

"Mengenai kasus alkes Banten, karena kita belum tetapkan secara resmi, kita akan menahan diri untuk menyampaikannya secara resmi," tuturnya.

Pengadaan alkes di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alkes di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga sudah menetapkan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) dan Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com