Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2013, 18:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) (nonaktif), Djodi Supratman, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas kasus penerimaan suap dari pengacara bernama Mario Cornelio Bernardo. Djodi dinilai terbukti menerima uang Rp 150 juta dari Mario melalui Deden untuk pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Menyatakan Djodi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013).

Hal yang memberatkan putusan, yaitu perbuatan Djodi bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada institusi MA. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Djodi berlaku sopan dan kooperatif selama di persidangan. Djodi juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menjelaskan, mulanya ada permintaan tolong dari Mario kepada Djodi untuk membantu mengurus kasasi kasus Hutomo di MA. Mario ingin agar hakim dapat memutus kasasi Hutomo sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum, yaitu menghukum dan memenjarakan Hutomo.

Hal itu berdasarkan permintaan klien Mario yang pernah melaporkan Hutomo atas kasus penipuan. Mario kemudian menyatakan akan memberikan Rp 150 juta kepada Djodi. Setelah itu, Djodi menyampaikan hal itu kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yakni Suprapto.

"Untuk merealiasasikannya, terdakwa (Djodi) menghubungi Suprapto, yaitu teman satu angkatan saat menjadi security di MA. Sebab, melalui website, diketahui hakim yang menangani kasasi Hutomo salah satunya Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Suprapto diketahui staf kepaniteraan Hakim Agung Andi Abu Ayyub dan dekat dengan Andi Abu Ayyub," kata Hakim Hendra Yosfin.

Setelah itu, Suprapto mengatakan bisa memenuhi permintaan Djodi sebesar Rp 150 juta yang kemudian menjadi Rp 300 juta. Djodi sendiri tidak mengetahui apakah Suprapto telah menyampaikan permintaan Mario kepada Hakim Agung Abu Ayyub. Kemudian, permintaan itu disanggupi oleh Mario yang akan memberikannya secara bertahap.

Pada 8 Juli 2013, uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Djodi melalui Deden. Penyerahan kedua, 24 Juli 2013, sebesar Rp 50 juta melalui Deden yang diambil di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates. Ketiga, pada 25 Juli, dengan uang kembali diambil di kantor Mario.

Seusai Djodi mengambil uang untuk kali ketiga, dia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. Djodi belum sempat memberikan uang itu kepada Suprapto. Djodi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Djodi dituntut tiga tahun penjara. Atas vonis tersebut, Djodi dan jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com