“Sepertinya begitu,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (16/12/2013) saat dikonfirmasi apakah benar Lusita anak buah Bambang atau bukan.
Busyro juga membenarkan bahwa KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Bambang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Desember 2013. Menurut Busyro, pencegahan dilakukan terkait kepentingan penyidikan. KPK tengah mendalami kaitan antara sektor bisnis swasta dengan penegak hukum di Praya.
“Bahwa untuk menemukan adakah kaitan antara sektor bisnis swasta dengan penegak hukum itulah yang sedang dikembangkan, di situ menariknya, ada sektor swasta tadi,” ujar Busyro.
Adapun Bambang, selain menjadi politikus Hanura, juga merupakan direktur PT Pantai Aan. Dia melaporkan seorang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke Kepolisian atas tuduhan pemalsuan dokumen lahan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Kini, perkara pemalsuan ini disidangkan di PN Praya dengan Sugiharta sebagai terdakwa. Pada Kamis (28/11/2013), Sugiharta alias Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Tuntutan dibacakan jaksa Apriyanto Kurniawan yang kini ikut dicegah KPK.
Selain jaksa Apriyanto, KPK mencegah Kepala Pengadilan Negeri Praya H Sumedi, hakim pratama muda pada PN Praya, Agung Putra Wiratjaya, dan Dewi Santini. Adapun Sumedi diketahui sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan dengan terdakwa Sugiharta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.