"Tentu partai akan mengambil tindakan tegas," kata Saleh saat dihubungi, Senin (16/12/2013).
Meski begitu, Saleh mengatakan akan mencari tahu duduk permasalahan yang terjadi. Ia mengatakan, partainya tak mungkin gegabah dalam memberikan sanksi kepada para kader sampai status hukumnya jelas.
"Langkah KPK dalam memberantas korupsi harus didukung. Tapi saya baru dengar informasi tersebut, maka harus saya cross check dulu seperti apa ceritanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Desember 2013.
Adapun Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya.
Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.