Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Menertibkan Pintu Pelintasan Kereta Tak Resmi

Kompas.com - 14/12/2013, 12:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengaku kesulitan menutup pelintasan kereta tidak resmi. Padahal, banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api karena masyarakat melintasi pelintasan tidak resmi tersebut.

Hermanto mengatakan, sulitnya menertibkan pelintasan tak resmi karena kerasnya penolakan dari masyarakat. Padahal, dari hari ke hari jumlahnya terus bertambah, sehingga Kemenhub kesulitan juga dalam melakukan pendataan.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko
"Problemnya, waktu mau menutup (pelintasan tak resmi), masyarakat menolak. Ini awalnya karena ada pembiaran," kata Hermanto, dalam sebuah diskusi "Bencana di Rel Kereta", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Penutupan pelintasan kereta tak resmi, kata Hermanto, juga diatur dalam SKB antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu telah terbit sejak 2004, dan kembali diperpanjang pada 2013 ini. SKB tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk ikut mengalokasikan dana penutupan pelintasan tak resmi.

Di sejumlah daerah, SKB ini telah berjalan dengan sokongan dana APBD.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus bidang advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Joko Setyowarno menunjukkan bahwa data pelintasan kereta yang resmi dan dijaga mencapai 4.593. Jumlah tersebut terbagi untuk wilayah Jawa 3.892, dan wilayah Sumatera 701 perlintasan.

Di Pulau Jawa, kata Joko, ada sekitar 929 pelintasan yang tak dijaga dan 408 di antaranya adalah pelintasan tak resmi, dan di Sumatera ada sekitar 295 pelintasan. Beberapa pelintasan sengaja tak dijaga karena volume kendaraan yang melintas relatif minim.

"Pelintasan tak resmi selalu bertambah karena dibuka oleh masyarakat. Di Jakarta, kalau dirata-rata, terjadi satu setengah kecelakaan di pelintasan kereta di setiap minggunya," kata Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com