Hermanto mengatakan, sulitnya menertibkan pelintasan tak resmi karena kerasnya penolakan dari masyarakat. Padahal, dari hari ke hari jumlahnya terus bertambah, sehingga Kemenhub kesulitan juga dalam melakukan pendataan.
Penutupan pelintasan kereta tak resmi, kata Hermanto, juga diatur dalam SKB antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu telah terbit sejak 2004, dan kembali diperpanjang pada 2013 ini. SKB tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk ikut mengalokasikan dana penutupan pelintasan tak resmi.
Di sejumlah daerah, SKB ini telah berjalan dengan sokongan dana APBD.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus bidang advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Joko Setyowarno menunjukkan bahwa data pelintasan kereta yang resmi dan dijaga mencapai 4.593. Jumlah tersebut terbagi untuk wilayah Jawa 3.892, dan wilayah Sumatera 701 perlintasan.
Di Pulau Jawa, kata Joko, ada sekitar 929 pelintasan yang tak dijaga dan 408 di antaranya adalah pelintasan tak resmi, dan di Sumatera ada sekitar 295 pelintasan. Beberapa pelintasan sengaja tak dijaga karena volume kendaraan yang melintas relatif minim.
"Pelintasan tak resmi selalu bertambah karena dibuka oleh masyarakat. Di Jakarta, kalau dirata-rata, terjadi satu setengah kecelakaan di pelintasan kereta di setiap minggunya," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.