Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hamdan, KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim Konstitusi

Kompas.com - 12/12/2013, 22:24 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bisa memeriksa Hakim Konstitusi tanpa izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bahwa untuk memeriksa Hakim Konstitusi harus seizin Presiden. "Sebelumnya, kan ada hakim konstitusi dipanggil oleh KPK. Tapi, kan enggak perlu izin Presiden dan dia hadir," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (12/12/2013).

Menurut Johan, Hamdan seharusnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini jika berprinsip seperti itu. Sedianya hari ini Hamdan telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Kalau dia mengatakan bahwa aturannya itu, harusnya dia tidak datang, dong. Kenapa dia datang hari ini? Artinya dia setuju bahwa dia dipanggil KPK untuk diperiksa tanpa izin Presiden," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang yang berlaku. Johan mencontohkan, KPK juga tak perlu izin Presiden untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono. "Contoh, kemarin kita memeriksa Pak Wapres. Saya kira enggak ada mekanisme izin presiden dulu. Itu sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002," terang Johan.

Sebelumnya, Hamdan mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, seorang hakim konstitusi sejatinya tidak bisa diperiksa sebagai saksi baik oleh kejaksaan, kepolisian ataupun KPK tanpa seizin Presiden. Namun demi membantu KPK mempercepat penyelesaian kasus yang menimpa Akil, Hamdan mengklaim pihaknya rela menerobos undang-undang tersebut.

"Kami tidak menempuh izin presiden agar dapat membantu KPK sehingga persoalan ini cepat selesai," kata Hamdan dalam konferesi pers di Gedung MK Jakarta.

Sebelumnya, juga ada dua hakim konstitusi lain yang diperiksa KPK, yakni Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Keputusan menerobos undang-undang itu, menurut Hamdan, sudah melalui keputusan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi. Namun, untuk kasus lain, Hamdan mengaku tak mau diperiksa tanpa seizin Presiden.

"Hanya kasus ini saja kami tidak menunggu izin Presiden. Jadi kalau pun ada kasus lagi di ke depannya, kami akan beri keterangan setelah izin Presiden," lanjut Hamdan.

Terkait pemeriksaan hari ini, Hamdan mengatakan diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai hal-hal umum seperti proses pengambilan keputusan. Menurutnya, tidak ada pertanyaan spesifik yang diajukan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com