Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Luthfi Keberatan dengan Pernyataan Anis Matta

Kompas.com - 12/12/2013, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang menyerukan agar seluruh kader PKS meminta maaf kepada publik terkait berbagai kasus yang saat ini membelit kader partai tersebut.

"Saya keluarga keberatan dengan pernyataan Anis Matta. Buat kami, kurang etis sebelum vonis menyampaikan pernyataan seperti itu," kata adik Luthfi, Faisal Hasan Ishaaq, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2013), saat akan menjenguk Luthfi.

Dia keberatan karena Anis seolah-olah sudah mengakui Luthfi bersalah. Padahal, ketika itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum menjatuhkan vonis.

"Saya dengar juga di media dikatakan korupsi bukan program partai kami, mana ada partai yang punya program korupsi? Kalau sudah divonis enggak masalah, tapi kan belum," katanya.

Faisal lantas menuding Anis tengah mencari popularitas dengan menyatakan demikian. "Kami cinta PKS, partai bagus, bersih. Hanya keluarga kami yang sudah lama, sikap Anis Matta anomali. Karena dia sudah tahu vonis dan menyatakan seolah-olah, enggak tahu apa yang dikejar, popularitas?" ucapnya.

Saat seminar Peran Partai Politik dalam Mendukung Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2014 di Jakarta, 5 Desember 2013, Anis menyerukan seluruh kader PKS agar meminta maaf kepada publik terkait kasus yang saat ini melilit kader PKS. Anis mengaku, masalah yang membelit kadernya sempat membuat citra partainya turun. Namun, menurut dia, setelah melakukan kunjungan ke 33 provinsi, dia yakin kepercayaan masyarakat akan PKS perlahan-lahan kembali. Ketika Anis menyampaikan demikian, Luthfi belum divonis.

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi, 9 Desember 2013. Luthfi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi, seperti rumah, lahan, mobil, dan uang tunai, disita negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com