Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengurus Parpol Bingung Cara Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 11/12/2013, 18:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin menilai, pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 mengalami kebingungan dalam memahami dan melakukan pelaporan dana kampanye pemilu.

"Ternyata partai-partai masih bingung memaknai rekening dana kampanye, apa ittu yg dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye berbeda dengan rekening partai," ujar Afifudin dalam paparan JPPR mengenai dana kampanye di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).

Dia mengatakan, padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye Pemilu Legislatif diatur, ada rekening khusus dana kampanye. Rekening tersebut seharusnya digunakan parpol sebagai lalu lintas keuangan untuk kepentingan dana kampanye.

Menurutnya, pemahaman pengurus parpol terkait PKPU Laporan Dana Kampanye sebatas soal kewajiban melaporkan rekening khusus, laporan awal dana kampanye kepada KPU dan kewajiban melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik dan kepada KPU.

"Sedangkan detail waktu pelaporan, form pembukuan, penerimaan sumbangan, daftar penyumbang partai, belum cukup dipahami," ujar dia.

Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan ketidakpahaman parpol soal dana kampanye adalah kurangnya sosialisasi dari KPU soal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Selain itu, dia juga mengritik kelambanan KPU menerbitkan PKPU Laporan Dana Kampanye.

"Ini sangat ada hubungannya dengan keterlambatan KPU menerbitkan PKPU Laporan Dana Kampanye, termasuk sosialisasinya," lanjut Afifudin.

JPPR mewawancari pengurus 12 parpol peserta Pemilu 2014 di tiga provinsi, yaitu Lampung, Maluku dan Kalimantan Selatan. Dari hasil wawancara tersebut, didapat, hanya 20 persen pengurus parpol yang menempatkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada rekening khusus dana kampanye. Sedangkan, sebagian besar pengurus parpol, yaitu 60 persen, menempatkannya di rekening partai.

Sebelumnya, KPU mengingatkan, parpol peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Kami mengingatkan teman-teman dari parpol dan calon anggota DPD untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sejak sekarang. Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (3/12/2013).

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan dana kampanye ini, kata Ferry, penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU. Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yaitu sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk membantu peserta pemilu dalam mempersiapkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, jajaran KPU sudah membentuk help desk di setiap tingkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com