Namun, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan, sekecil apa pun nilai hadiah yang diterima oleh penyelenggara negara harus dilaporkan. Nantinya, KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
KPK tidak hanya menilai dari nilai barang, tetapi siapa yang memberikan dan apa maksud diberikannya hadiah itu. Jika barang tersebut dinilai tidak termasuk gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada pihak yang melaporkan. Sebaliknya, jika termasuk gratifikasi, maka barang akan disita untuk negara.
"Jadi kita zero tolerance, sekecil apa pun harus dilaporkan. Kalau tidak, akan dikenai pidana," ujar Adnan.
Dia menjelaskan, hadiah yang diberikan kepada penyelenggara negara memang biasanya tidak selalu mempunyai nilai berharga jika diuangkan. Namun, hadiah tersebut biasanya sesuai dengan kesukaan penyelenggara negara yang disasar. Hal tersebut yang biasanya perlahan-lahan akan meluluhkan hati para penyelenggara negara.
"Kalau dia (pemberi) tahu si penyelenggara negara suka bunga, dia kasih bunga. Kalau sukanya pakaian, dia akan kasih pakaian," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiano mengaku mengapresiasi pejabat negara yang sudah melaporkan hadiah-hadiah yang mereka terima. Menurutnya, hal tersebut adalah perbuatan terpuji yang patut dijadikan contoh oleh penyelenggara negara lainnya.
"Kita bahkan memberikan sertifikat sebagai penghargaan bagi mereka yang bersedia melaporkan hadiah yang mereka terima," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.