Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bu Pur Bisa Dipidanakan Bila Beri Keterangan Palsu

Kompas.com - 11/12/2013, 04:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sylvia Sholeha alias Bu Pur bisa dipidanakan jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan. Selama bersaksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Bu Pur beberapa kali membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan di KPK.

"Mekanismenya, kalau seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu yang nanti bisa dibuktikan tidak benar, dia bisa dikenakan pasal pidana. Ada KUHP, pernyataan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta, ada mekanisme itu nanti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Nantinya, menurut Bambang, akan terbukti mana yang benar dan mana yang salah melalui keterangan saksi lain. "Kan saksi-saksi akan mengklarifikasi dan mengonfirmasikan itu semua," ujar dia.

Melalui keterangan saksi lain, lanjut Bambang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan dapat mempertimbangkan apakah keterangan yang disampaikan Bu Pur benar atau tidak. Hakim, ujar Bambang, berwenang meminta konfirmasi keterangan saksi dalam persidangan dengan BAP.

"Hakim bisa memberikan penilaian lho, ini orang bohong atau tidak, bisa menyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang. Berdasarkan pengalaman KPK, lanjut dia, orang-orang yang menyampaikan keterangan berbeda di persidangan dengan BAP adalah mereka yang sudah diintervensi pihak lain.

Namun, Bambang enggan menuduh Bu Pur sudah mendapat intervensi dari pihak lain. "Saya enggak menuduh itu, tapi itu tergantung dari keyakinan hakim. Lalu saksi membuat pernyataan, itu dinilai hakim. Kalau dia kemudian cabut keterangan, lah kan keterangan itu diberikan pakai tanda tangan satu-satu, setiap halaman. Pada titik inilah kita bisa melihat sebenarnya orang ini beres atau enggak," tutur dia.

Bambang mengatakan pula bahwa pemeriksaan Bu Pur di pengadilan telah meluruskan pemberitaan selama ini yang menyebut Bu Pur seolah-olah sengaja dihilangkan. Dalam persidangan, Selasa Bu Pur membantah terlibat dalam pengaturan proyek Hambalang dan pengadaan peralatan olahraga Hambalang.

Bu Pur juga membantah pernah mengajukan permohonan izin untuk menangani proyek Hambalang sebagaimana yang terungkap dalam BAP. "Bukan saya yang tidak benar, penyidiknya yang tidak benar. Saya tak pernah ditanya begitu," kata dia dalam persidangan. Bahkan, dia mengaku dipaksa penyidik KPK untuk mengaku kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com