Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Luthfi Hasan, Peringatan untuk Elite Politik

Kompas.com - 11/12/2013, 04:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai merupakan peringatan bagi anggota partai politik dan DPR. Pasalnya, saat ini majelis hakim sudah tak segan untuk memberikan hukuman maksimal kepada para elite parpol yang terbukti melakukan penyelewengan melalui kekuasaan yang dimilikinya.

"Putusan hakim dalam perkara LHI itu menjadi yurisprudensi, termasuk juga pertimbangan hakim yang mengaitkan tipikor yang dilakukan LHI dengan posisinya sebagai anggota parpol dan DPR," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin, Selasa (10/12/2013).

Said menilai ada dua hal yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Luthfi. Pertama, sebut dia, hakim ingin menegaskan bahwa perbuatan pidana Luthfi terjadi karena faktor jabatan yang melekat pada dirinya, baik sebagai pimpinan partai politik maupun sebagai anggota DPR. "Dengan kata lain, LHI melakukan pidana karena jabatan yang ada pada dirinya," ujar Said.

Kedua, lanjut Said, hakim ingin menegaskan bahwa DPR merupakan salah satu simbol kekuasaan negara. Karena itu, anggota DPR yang melakukan korupsi dianggap merusak citra dan nama baik lembaga eksekutif sekaligus mengkhianati kepercayaan rakyat.

Said juga berpendapat ketika pengurus partai politik atau anggota DPR terus melakukan korupsi, solusi yang tepat untuk membasmi korupsi di lingkungan pejabat publik dan politik antara lain adalah dengan membubarkan partai politik tempat orang tersebut bernaung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12/2013), menjatuhi Luthfi hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara pengaturan kuota daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Dalam perkara pencucian uang, Luthfi dinilai terbukti melakukannya secara aktif dan pasif. Jumlah transaksi keuangannya dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatannya. Dia juga tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang oleh hakim dinyatakan sebagai upaya menyembunyikan harta kekayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com